Rabu, 17 November 2010

Download Buku Islam Gratisan ...


  • -->
    [zip] Biografi Imam Ibnul Qoyyim Al.zip 6.2 KB
    [zip] Ibnu Katsir.zip 16.7 KB
    [zip] Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah .zip 6.2 KB
    [zip] IBNU TAIMIYAH.zip 9.7 KB
    [zip] Ibnu Taymiyah.zip 11.2 KB
    [zip] imam-bukhari--rahimahullah-.zip 10.2 KB
    [zip] ImamAhmadBinHambalRahimahullah.zip 6.3 KB
    [zip] IMAM ASY-SYAFI_I (Pemilik Manhaj Fiqih Yang Memadukan Antara Dua Madzhab Pendahulunya).zip 19.3 KB
    [zip] Imam AsySyafi_i Pembelannya Terhadap As Sunnah.zip 11.6 KB
    [zip] Imam At-Thahawi Al-Hanafi.zip 5.9 KB
    [zip] Kecerdasan Imam al-Layts.zip 4.1 KB
    [zip] KISAH FIRASAT PARA ULAMA SHALIH.zip 3.1 KB
    [zip] Kisah Imam asy-Syafi'i Dan Para Pendengki.zip 6.2 KB
    [zip] Mengenal Imam al-Bukhary.zip 14.5 KB
    [zip] Mengenal Para Imam Ahlussunnah (Ahli Hadits).zip 11.2 KB
    [zip] Riwayat Hidup Imam Ahmad bin Hambal.zip 8.5 KB
    [zip] Riwayat Singkat Imam Bukhari.zip 6.7 KB
    [zip] Saudara Wanita Imam al-Muzanniy.zip 7.6 KB
    [zip] Sejarah Hidup Imam Al Ghazali (1).zip 13.3 KB
    [zip] Sejarah Hidup Imam Al Ghazali (2).zip 13.7 KB
    [zip] Shilah Bin Asy-yam al-'Adawi.zip 8.2 KB
    [zip] SyaikhulIslamIbnuTaimiyah.zip 5.9 KB
    [zip] Syeikh Abdul Qadir Jaelani.zip 8.2 KB
    [zip] Ulama Pewaris Para Nabi.zip 22.4 KB
    29 Files - 0 Folders 291.3 KB

    wares & Tips










  • Source: http://islam-download.net/#ixzz15ZocFJD6

    Selasa, 16 November 2010

    Raja Di Raja Di Negara Indonesia




     Team    :      Terdapat banyak langkah pencegahan untuk memerangi korupsi. Untuk memberantas persoalan korupsi kronis di Indonesia amat lah penting bagi kita untuk memahami asal-usul langkah itu. Larmour dan Wolanin mengkategorisasi langkah-langkah ini ke dalam tiga strategi berbeda: intervensionisme, manajerialisme, dan integritas organisasi.
               Tiga pendekatan ini didesain secara khusus untuk memberantas korupsi. Intervensionisme adalah sebuah pendekatan ex post "kuratif" kejahatan atau pendekatan untuk mengontrol korupsi, dengan asumsi masyarakat dilindungi oleh penegakan hukum. Pendekatan ini berjalan, sebagai contoh, melalui peningkatan kemungkinan pendeteksian, hukuman dan kerasnya sanksi yang dijalankan sehingga pelanggaran aktual dan potensial dapat ditekan dan mencegah kehendak seseorang untuk melakukan kejahatan korupsi.

              Di sisi lain, manajerialisme mengambil model ex ante "preventif" tindakan antikorupsi dengan mengurangi kesempatan untuk perilaku korup melalui pembangunan sistem yang tepat dalam proses manajemen. Formula Klitgaard bahwa Korupsi = Monopoli + Kesempatan – Akuntabilitas memang membutuhkan pendekatan manajerialisme.
    Pendekatan ini dilakukan melalui pengurangan kesempatan korupsi melalui demonopolisasi atau privatisasi –membiarkan kompetisi pasar bekerja- dan pembangunan proses pengambilan keputusan yang jernih, transparan dan akuntabel untuk membedakan barang komsumsi publik dan pelayanan.

              Pendekatan integritas organisasi untuk mengontrol korupsi menuntut integrasi strategi pengontrolan korupsi dan standar etika melalui sistem operasional organisasi. Dengan kata lain, seperti perkataan Karmour dan Wolanin: 'ini adalah sebuah norma sosial dalam sebuah organisasi yang secara akurat mendefinisikan dan menolak korupsi.'
    Istilah "integritas" memiliki kesamaan dengan struktur integritas sebuah gedung. Maka, sebuah organisasi yang memiliki integritas dapat melawan korupsi secara keseluruhan melalui sistem operasi. Pendekatan sistem antikorupsi integritas nasional Tranparency International mungkin bisa diklasifikasikan dalam kategori ini. Tujuan akhir dari sistem ini adalah membuat korupsi sebagai sebuah "resiko tinggi" dan "pengembalian rendah" terutama melalui penguatan struktur integritas organisasi pilar-pilar negara, seperti eksekutif, legislatif dan sistem yudikatif.

              Pendekatan ini dibangun John Bratihwaite untuk gagasan mengintegrasi rasa malu. Ia mengatakan bahwa dinamika rasa malu di tengah masyarakat sebagian besar menguasai timbulnya penyimpangan seperti kejahatan dan korupsi. Di sini, jika masyarakat bukan subyek kriminal atau tingkah laku korupsi untuk dipermalukan, kejahatan atau tingkah laku korup akan menjadi cibiran dan mengarah pada internalisasi norma sebuah kelompok.
    Gillespie and Okruhlik mengklasifikasi strategi antikorupsi atau "pembersihan korupsi" sebagai strategi masyarakat, hukum, pasar dan politik. Strategi masyarakat secara mendasar menyasar perubahan sikap masyarakat dan nilai-nilai dari toleransi ke intoleransi korupsi melalui pendidikan, norma etik, dan kewaspadaan publik. Strategi hukum berfokus pada penggunaan mekanisme sanksi untuk menghalangi dan menekan tingkah laku atau aktivitas korupsi melalui penegakan hukum dengan memunculkan efektifitas dan kemungkinan deteksi, hukuman, dan penerapan denda.

              Di sisi lain, strategi pasar menekankan fungsi kekuatan kompetitif pasar dalam pengalokasian barang-barang komsumsi umum dan pelayanan melalui deregulasi dan debirokratisasi kebijakan publik. Akhirnya, strategi politik menggunakan taktik mengontrol penggunaan kekuatan publik melalui pelembagaan tata kelola pemerintah yang baik dalam pembuatan kebijakan dan proses pengambilan keputusan.
    Jeremy Pope, salah seorang pendiri Tranparency International, mengkategorisasi reformasi antikorupsi melalui empat kategori: pencegahan, penegakan hukum, pendidikan publik, dan pembangunan institusi –masing-masing target menimbulkan resiko atau biaya, dan mengurangi insentif keuntungan dari tindakan korupsi.

              Pencegahan memiliki maksud mendepankan persoalan korupsi melalui pengurangan kesempatan untuk bertindak jahat, melalui, simplifikasi proses pemerintahan. Sebagai contoh, deregulasi dan debirokratisasi; privatisasi, pelembagaan secara vertikal dan horisontal akuntabilitas tata kelola dalam sektor managemen publik, transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
    Strategi penegakan hukum, dibandingkan dengan intervensionisme dan strategi legal, memfokuskan taktiknya pada efektifitas pendeteksian, hukuman, dan denda pada kegiatan korupsi. Untuk tujuan ini, menjadi hal mendasar untuk memiliki sebuah sistem yudisial yang independen dan sistem penegakan hukum. Aturan hukum memang harus ditegakkan
    .
             lagLebih jauh , beberapa pendekatan hukum juga harus diajukan: undang-undang kebebasan informasi, whistle-blower, pers yang bebas, dan judicial review; kekuatan investigasi yang efektif, penuntutan, dan keputusan pengadilan; persiapan untuk ektradisi dan kerjasama hukum secara internasional; pembuktian terbalik dan fakta hukum yang efektif; dan penggunaan masyarakat sipil sebagai cara menyita aset koruptor.

             Langkah pendidikan publik, sama halnya dengan strategi masyarakat, memfokuskan pada sumber daya dan taktik untuk menegakkan nilai-nilai anti korupsi, etika, norma, dan tingkah laku ke kesadaran publik, dan memberdayakan mereka untuk berjuang atau tidak mentoleransi kelakuan korup. Lingkungan legal, adminstratif, dan masyarakat harus diciptakan untuk memfasilitasi upaya ini.
    Terakhir, pendekatan pembangunan institusi, seperti strategi integritas organisasi, bertujuan mengupayakan segala daya untuk menumbuhkan kualitas, integritas, kapasitas, dan efektifitas antikorupsi dan lembaga pemerintahan dalam pemberantasan korupsi. Beberapa hal yang dapat diimplementasikan adalah: membuat audit independen efektif; membangun sistem hukum, ombudsman, dan lembaga antikorupsi dengan mengedepankan staf berintegritas dan memiliki kemampuan; pelembagaan norma etik dan aturan bertingkah laku; dan proses pengambilan yang transparan dan akuntabel.

           Secara mendasar, seluruh pendekatan antikorupsi di atas dapat dikategorikan ke dalam tiga tipologi: preventif, represif dan strategi edukasi. Langkah preventif –manajerialisme, integritas organisasi, pasar, politik dan pembangunan strategi kelembagaan— secara mendasar es ante strategi untuk mencegah problem korupsi menduduki tempat pertama. Hal ini sudah termasuk menghilangkan atau mengurangi kesempatan, insentif dan keuntungan –sosial, politik, ekonomi, dan kelembagaan— dalam tingkah laku atau aktivitas korupsi.

          Pada sisi lain, langkah represif, seperti halnya intervensionisme, legal, dan strategi penegakan hukum, secara mendasar ex post pendekatan untuk memperbaiki masalah korupsi yang telah terjadi. Langkah serupa adalah untuk mendeteksi dan memberi sanksi tingkah laku korup dengan memerintahkan penghukuman pelaku korupsi dan mencegah pelanggaran dari perbuatan korupsi. Walau bagaimana pun, implemetasi langkah represif harus mengikutsertakan strategi preventif dengan meneliti kemungkinan yang akan muncul sebagai bagian dari tahap preventif.

           Akhirnya, pendekatan pendidikan –strategi penyadaran publik dan masyarakat— memfokuskan strategi mereka untuk mendidik dan merubah tingkah laku masyarakat, norma dan nilai-nilai dari toleran menjadi tidak toleran terhadap kelakuan korup. Meski strategi ini memiliki beberapa elemen pencegahan korupsi, fokus mereka lebih mengambil alih sisi permintaan dari problem korupsi eksternal dari latar organisasi pemerintah.

    Jalan Pintas Menuju Sukses , Mengorbankan Orang lain


    PATI. Polri , demi menjaga pencitraan kepolisian di mata masyarakat dan tegaknya hukum di wilayah indonesia . PPWI Jateng mendapatkan Informasi mengenai kasus Narkoba yang dilatar belakangi cara cara yang kurang etis . Sumaryono adalah tersangka sekaligus korban kasus narkoba , yang diduga rekayasa dari pihak yang berwajib bekerja sama dengan wanita yang bernama ana .
    Saat PPWI Jateng mendatangi LP Pati dan mengklarifikasi sumaryono , mengatakan bahwa dia merasa tidak pernah terlibat dan tahu mengenai Narkoba yang disangkakan kepadanya . Dia hanya mengetahui dan mengenal wanita yang bernama ana.
    Dilain pihak saat pulang dari LP Pati , ada PENSIUNAN satuan narkoba yang sudah 1 tahun pensiun memberikan penjelasan panjang lebar . Orang tersebut ber Inisial S . Mengatakan bahwa Orang Dari satuan narkoba yang juga berinisial K . Diragukan dan beberapa kali menjebak oarng yang dirasa bisa di jadikan TSK . Dia mengatakan " Wah nak wong iku yo bener , aku tahu 1 team karo dekne . kerjano yo koyo ngono . nak iso di dadekno duwit yo wis ilang kasuse . Nak K Kuwi kerjane mung iso REKAYASA . Perlu diragukan nak K sing nangkep ." Bpk S pun mengatakan K 2 Tahun lagi pensiun . untuk mengejar prestasi , dulu dia suka merekayasa kasus . Baik di Reskrim maupun di Sat Narkoba .
    Dengan banyaknya keterangan yang didapat dari banyak orang Akhirnya PPWI Jateng bersama Anggota LPPNRI yang bernama H. Suyanto dan Bpk Ghofur menemui salah satu saksi kunci wanita yang bernama Ana asal Tayu . Dengan membawa Rekaman suara dan gambar yang tanpa sepengetahuan wanita tersebut PPWI Jateng mengKlarifikasi ANA {Saksi kunci }. Ketika Ana diwawancarai Di sebuah warung makan Jln Supriyadi Pati . Ana mengaku kalau dirinya diperalat oleh oknum satuan Narkoba. Dan barang berupa sabu sabu yang dikasihkan Sumaryono melalui seorang laki laki itu benar - benar atas perintah ANA . Namun ana menjelaskan kalau barang tersebut didapat dari OKNUM satuan Narkoba Polres pati . Pengakuan ana tersebut direkam dan rekamannya di bawa oleh H. Suyanto anggota LPPNRI DPK Pati . ( set PPWI Jateng ) 






    DAFTAR PERATURAN PERUNDANGAN
    UNDANG-UNDANG
    1. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    2. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
    3. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
    4. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    5. UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    6. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    INSTRUKSI PRESIDEN
    KEPUTUSAN PRESIDEN
    PERATURAN PEMERINTAH
    KEPUTUSAN MENTERI
    KEPUTUSAN JAKSA AGUNG
    INSTRUKSI JAKSA AGUNG
    PERATURAN LAINNYA

    Kode Etik LPPNRI - Kabupaten Kudus

    DEWAN PIMPINAN KABUPATEN
    LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA


    1 . Menciptakan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang berdasarkan Panca Sila dan UUD tahun 1945
    2 . Siap melaksanakan dan taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LPPNRI/Siap mengamankan rahasia Lembaga
    3 . Menjunjung tinggi azas kekekuargaan serta kebersamaan demi eksisnya Organisasi Kelembagaan
    4 . Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi demi tegak dan berkembangnya LPPNRI
    5 . Berakqak,beriman,bermoral tinggi dalam mengemban tugas dan kewajiban sebagai Anggota LPPNRI,tidak akan bertindak sendiri secara individu demi nama baik Kelembagaan
    6 . Berdedikasi tinggi dan mampu berkomunikasi dengan jajaran Penyelenggara Negara Republik Indonesia dan mengabdi kepada kepentingan masyarakat untuk menuju keberhasilan cita-cita perjuangan nasional
    7 . Berwatak dasar profesional , bekerja sesuai keahlian dengan intregritas yang tinggi , jujur dan obyektif serta idependen
    8. Berperan serta dalam mewujutkan gagasan Penyelenggaraan Negara“ GOOD GOVERNENCE “9 . Aktif kreatif serta inspiratif dalam melakukan penelitian / kajian dan penyelidikan untuk menganalisa dari berbagai aturan atau dasar hukum untuk menyimpulkan penemuan dengan melalui proses/prosedur tidak bertindak secara individu
    10 . Menjunjung tinggi hasil keputusan Kelembagaan serta taat untuk siap melaksanakan dengan berpandangan kedepan demi exsistensi LPPNRI dalam kebulatan tekad , satu visi dan misi untuk menjalankan tugas mulia
    11 . Mengembangkan sayap bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain demi peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pemantauan secara reguler maupun ad hoc
    12 . Bertindak secara cepat,tepat,menggunakan efisiensi waktu dalam penentuan tindak lanjut dengan melibatkan mas media cetak /elektronik dalam langkah finalti





    PROGRAM KERJA

    I. Program Kerja Jangka Panjang
    1. Mewujudkan Visi dan Misi organisasi LPPNRI, yaitu terwujudnya Pemerintahan Negara Kesatuan
    2. Republik Indonesia yang berwibawa dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.Membantu
    3. Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia mewujudkan insan pejabat yang berwibawa dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
    4. Membina, menggalang seluruh potensi masyarakat untuk turut memantau secara sukarela perilaku dan pekerjaan para Pejabat Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Para Menteri dan Pejabat Tinggi Negara baik sipil maupun TNI/POLRI agar bertanggung jawab dalam kinerja yang diemban.
    5. Turut serta aktif untuk menciptakan kepastian hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    6. Meningkatkan / menciptakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beradab dan berakhlak sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
    II. Program Kerja Jangka Pendek
    1. Penataan Organisasi dan Kesekretariatan.
    2. Penjaringan partisipan dan sukarelawan.
    3. Pendidikan dan pelatihan untuk pengurus dan sukarelawan.
    4. Melakukian inisiasi hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang sepaham dengan visi misi lembaga.
    5. Melakukan pengamatan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kota.
    6. Konsolidasi organisasi oleh Dewan Pimpinan Nasional dan Dewan Pimpinan Propinsi Jawa Tengah.