Kajian mengenai konflik kepentingan di Indonesia masih terbatas dan pemahaman yang ada belum seragam sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang sangat luas. Konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik dapat mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi. Keterkaitan tersebut muncul karena unsur-unsur konflik kepentingan berkaitan erat dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi, yaitu: penyelenggara negara, memiliki kepentingan pribadi, berpengaruh terhadap kinerja dan tanggung jawabnya sebagai PN, serta memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain. |