Selasa, 16 November 2010

Jalan Pintas Menuju Sukses , Mengorbankan Orang lain


PATI. Polri , demi menjaga pencitraan kepolisian di mata masyarakat dan tegaknya hukum di wilayah indonesia . PPWI Jateng mendapatkan Informasi mengenai kasus Narkoba yang dilatar belakangi cara cara yang kurang etis . Sumaryono adalah tersangka sekaligus korban kasus narkoba , yang diduga rekayasa dari pihak yang berwajib bekerja sama dengan wanita yang bernama ana .
Saat PPWI Jateng mendatangi LP Pati dan mengklarifikasi sumaryono , mengatakan bahwa dia merasa tidak pernah terlibat dan tahu mengenai Narkoba yang disangkakan kepadanya . Dia hanya mengetahui dan mengenal wanita yang bernama ana.
Dilain pihak saat pulang dari LP Pati , ada PENSIUNAN satuan narkoba yang sudah 1 tahun pensiun memberikan penjelasan panjang lebar . Orang tersebut ber Inisial S . Mengatakan bahwa Orang Dari satuan narkoba yang juga berinisial K . Diragukan dan beberapa kali menjebak oarng yang dirasa bisa di jadikan TSK . Dia mengatakan " Wah nak wong iku yo bener , aku tahu 1 team karo dekne . kerjano yo koyo ngono . nak iso di dadekno duwit yo wis ilang kasuse . Nak K Kuwi kerjane mung iso REKAYASA . Perlu diragukan nak K sing nangkep ." Bpk S pun mengatakan K 2 Tahun lagi pensiun . untuk mengejar prestasi , dulu dia suka merekayasa kasus . Baik di Reskrim maupun di Sat Narkoba .
Dengan banyaknya keterangan yang didapat dari banyak orang Akhirnya PPWI Jateng bersama Anggota LPPNRI yang bernama H. Suyanto dan Bpk Ghofur menemui salah satu saksi kunci wanita yang bernama Ana asal Tayu . Dengan membawa Rekaman suara dan gambar yang tanpa sepengetahuan wanita tersebut PPWI Jateng mengKlarifikasi ANA {Saksi kunci }. Ketika Ana diwawancarai Di sebuah warung makan Jln Supriyadi Pati . Ana mengaku kalau dirinya diperalat oleh oknum satuan Narkoba. Dan barang berupa sabu sabu yang dikasihkan Sumaryono melalui seorang laki laki itu benar - benar atas perintah ANA . Namun ana menjelaskan kalau barang tersebut didapat dari OKNUM satuan Narkoba Polres pati . Pengakuan ana tersebut direkam dan rekamannya di bawa oleh H. Suyanto anggota LPPNRI DPK Pati . ( set PPWI Jateng ) 






DAFTAR PERATURAN PERUNDANGAN
UNDANG-UNDANG
  1. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
  2. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  3. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  4. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  5. UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  6. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
INSTRUKSI PRESIDEN
KEPUTUSAN PRESIDEN
PERATURAN PEMERINTAH
KEPUTUSAN MENTERI
KEPUTUSAN JAKSA AGUNG
INSTRUKSI JAKSA AGUNG
PERATURAN LAINNYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar